Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima tiga tersangka bersama barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran rumah yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal dunia, pada Kamis (27/6/24) dini hari di Jalan Nabung Surbakti Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe.
Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu mengatakan Bebas Ginting alias Bulang Bebas dalam perkara ini selaku dalang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan pembakaran mengakibatkan tewasnya empat orang.
“Sedangkan Selawang sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pembakaran tersebut,” terang Kasi Intel, Johannes Pasaribu didampingi Kasi Pidum, Gus Irwan Marbun, Jumat (1/11/24).
Dikatakan Johannes Pasaribu, penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Karo, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) baik secara formil, dan materiil pada Rabu (30/10/24).
Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara berdasarkan alat bukti saksi sejumlah 36 orang, ahli saksi tiga orang dan sejumlah surat tujuh buah, persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain, menjadi sebuah alat bukti petunjuk.
“Berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split), yang terdiri dari berkas pertama atas nama tersangka Bebas Ginting, berkas kedua atas nama tersangka Selawang dan Rudi,” tegasnya.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka, kata Johannes Pasaribu, dijerat pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) kitab undang-undang hukum pidana, tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan atau pasal 187 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) kitab undang-undang hukum pidana, tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, dan mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Johannes Pasaribu, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 sampai 20 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe.
Diketahui, Rico Sempurna Pasaribu merupakan wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo. Rico ditemukan tewas terpanggang beserta istrinya, Efrida Ginting, anak korban Sudiinveseti Pasaribu, serta cucunya Lowi Situngkir.