Polisi Berhasil Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Tahura

Mayat wanita yang dibuang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, kemarin, rupanya korban kelainan sang pacar. Wanita muda ini tewas dipukuli saat melakukan hubungan badan bersama pelaku.

Berdasarkan hal yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerjasama dengan Polres Tanah Karo dan Polres Pematang Siantar pun sudah menangkap pelaku pembunuhan wanita tersebut.

Disebutkan pula, ada sebanyak 7 pelaku dalam kasus tersebut, 5 orang telah diamankan dan dua lainnya sedang diburu. Pelakunya adalah pacar korban berinisial JO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan itu ketika diwawancarai sejumlah awak media, Senin (28/10/2024).

“Pelakunya ada 7, baru lima orang yang diamankan. Pacar korban berinisial JO sudah diamankan, empat orang lainnya adalah S, E, J dan H,” kata Sumaryono didamping Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Jatanras Kompol Bayu.

Menurut Kombes Pol Sumaryono, pelaku JO melakukan aksi itu dikarenakan adanya kelainan seksualitas. Pelaku disebutkan memukuli korban ketika hendak melakukan hubungan badan.

“Jadi, pelaku memukuli korban. Namun korban akhir meninggal dunia. Kemudian dia berkomunikasi dengan rekannya yang lain dan akhirnya membuang mayat korban ke Kabupaten Karo,” tambahnya.

Sumaryono menambahkan bahwa J dan H adalah oknum polisi yang ikut serta membuang mayat itu ke Kabupaten Karo. Keduanya kini telah diamankan lantaran dianggap sebagai kaki tangan dari peristiwa nahas ini.

“Mereka sudah ditahan, karena membiarkan terjadinya tindak pidana. Kasus ini murni tindak pidana karena adanya kelainan seks dari JO,” tambahnya.

Pihak kepolisian sampai saat ini terus memburu dua pelaku lainnya. Pelaku yang ikut serta membuang mayat itu diberikan upah dengan nominal yang berbeda.

“Ada upahnya, mereka diberikan upah yang berbeda. Ada yang Rp 5 juta. Pelaku JO dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan pasal turut serta,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, jasad seorang wanita ditemukan di dalam tas di pinggir jalan depan Tahura Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo Selasa (22/10) sekira pukul 10.30 WIB. Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai. Setelah diidentifikasi, jasad tersebut bernama Mutia (25).